Pesawat, Kereta Api, dan Moda Lainnya Beroperasi Kembali Besok, Berarti Bisa Mudik?

- Rabu, 6 Mei 2020 | 12:29 WIB
Sejumlah penumpang turun dari pesawat terbang di Bandara Ahmad Yani, Semarang. (ANTARA)
Sejumlah penumpang turun dari pesawat terbang di Bandara Ahmad Yani, Semarang. (ANTARA)

Seluruh moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjabarkan Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, Rabu (6/5/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud Budi dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk orang-orang khusus seperti pejabat negara, baik pemerintah eksekutif maupun anggota dewan.

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Menhub akan merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub.

“Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan.

“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” katanya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X