Tiga Fakta Di Balik Kasus Dan Penangkapan Qomar

- Rabu, 26 Juni 2019 | 20:23 WIB
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Pelawak senior sekaligus akademisi Nurul Qomar tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 di Mapolres Brebes. 

Kasus ini jugalah yang membuat mantan politisi Partai Demokrat ini berstatus tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan Muhadi Setiabudi selaku ketua yayasan Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) pada Desember 2017 lalu.

Qomar dilaporkan terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017. Qomar hanya bisa menyerahkan surat keterangan lulus (SKL) saat mendaftar sebagai calon rektor Umus. Selaku terlapor dinilai melanggar Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. 

Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, Qomar diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes lantaran kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi dalam penyidikan maupun penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

Demi kepentingan penyelidikan, tim Tipidter menahan Qomar di rumah tahanan Polres Brebes. Namun kesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Qomar dibebaskan dari rumah tahanan dengan pertimbangan kesehatan. Hasil pemeriksaan dari tim dokter Biddokes Polres Brebes yang memeriksa, Qomar memiliki riwayat asma dan mengalami tekanan darah tinggi.

Ada sejumlah fakta dibalik kasus dan penangkapan pelawak yang tergabung dalam grup empat sekawan ini. Berikut tiga fakta dibalik kasus dan penangkapan Qomar.

1. Dilaporkan Setelah Sebulan Mundur Dari Rektor Umus

Qomar pernah menjabat sebagai rektor Umus masa jabatan empat tahun dari 2017-2021. Mantan Anggota Komisi X DPR ini diangkat menjadi rektor pada 9 Februari berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK/YMS/H/2017. Namun 14 November 2017, Qomar mundur dari jabatan rektor Umus dengan alasan persoalan internal kampus. 

Ternyata persoalan internal kampus ini berujung pada sebuah laporan dugaan pemalsuan ijazah dari pihak Umus. Laporan dilayangkan pada November 2017 sebulan setelah Qomar mundur atau delapan bulan setelah diangkat menjadi rektor.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, menjelaskan Nurul Qomar membuat sendiri surat keterangan lulus (SKL) Magister (S2) dan Doktor (S3) demi ambisinya menjadi rektor Umus Brebes.

Fakta itu ditemukan ketika Polres Brebes memeriksa Qomar setelah diciduk dari kediamannya, Senin (24/6/2019). "Qomar mengaku membuat sendiri, desain, dan print sendiri. Tidak memakai jasa atau bantuan orang lain," kata AKP Tri Agung.

2. Kasus Mangkrak Selama Dua Tahun

Kasus pemalsuan ijazah ini baru mencuat juni 2019, kasus berlarut-larut lantaran Qomar kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi. 

Tri Agung menjelaskan selama proses penyidikan maupun penyelidikan, Qomar tidak kooperatif. Hal ini yang membuat Polres brebes melakukan upaya jemput paksa terhadap Qomar. Pihaknya juga juga telah menaikkan status Qomar dari dari terlapor menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X