Polresta Surakarta Ungkap Kasus Pungli yang Terjadi Sejak 23 Tahun Lalu

- Selasa, 28 April 2020 | 16:52 WIB
Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Polres Surakarta baru mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung sejak 23 tahun yang lalu.

Pungli yang terjadi di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon Solo terjadi sejak tahun 1997.

Kasus terungkap saat adanya laporan dari salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan. Setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kasus pungli tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Pasar Kliwon.

Selama ini, ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya. Para pemilik toko sendiri tidak tahu kalau ternyata itu adalah kasus pungli.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Kepala Polsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Senin (26/4/2020).

Polisi juga telah mengamankan 3 warga yang terlibat kasus pungli tersebut. Mereka adalah Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54) dan Tukimin (76).

Mereka menarik Rp3 juta ke toko-toko setiap bulan yang uangnya masuk ke kantong pribadi. Besaran pungli mulai dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko.

Awalnya, mereka ada 10 orang, namun kini tinggal 3 orang. Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga menjaga kawasan pertokoan. Besaran iuran yang ditarik mulai dari Rp20 ribu hingga Rp30ribu per toko.

Saat mengutip iuran, mereka mengenakan seragam lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya.

Atas perbuatannya, ketiga plaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X