Lagi! Polda Metro Bongkar Pinjol Ilegal yang Kelola 43 Aplikasi

- Rabu, 15 Juni 2022 | 18:26 WIB
Konferensi pers kasus pinjol di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pinjol di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan menangkap lima orang tersangka. Dalam kasus ini, ada sebanyak 43 aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan oleh para tersangka.

"Terkait kasus ini ada 5 laporan polisi. Waktu dan tempat kejadian kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022, lokasinya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka antara lain berinisial FY, IK, IMT, AM dan SY. Kelimanya berperan sebagai penebar teror kepada nasabah yang menunggak membayar utang, atau biasa disebut dengan desk collection.

Baca juga: Momen Perempuan Bule Nyanyikan Lagu Jawa, Logatnya Kayak Orang Indonesia Banget!

"Modus digunakan hampir sama dengan beberapa kasus yang pernah ditangani Polda Metro Jaya, yaitu para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol dengan intimidasi dengan kata-kata ancaman, serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di HP mereka, membuat para korban ketakutan," ujar Zulpan.

Selain itu, dari pendalaman polisi, rupanya sindikat ini memiliki 43 aplikasi pinjol. Seluruh aplikasi tersebut merupakan aplikasi ilegal.

"Para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal hampir 43 jumlahnya, di antaranya saja Kredit Eas, Dana Now, Uang Cepat, Dana Easy, Pinjaman Bahagia, Uang Kamu, Rupiah Go, Pundi Cepat, Pinjaman Sigap, Pinjaman Top, Uang Saku, Uang Dana, Dompet Mas, dan sebagainya, ada 43 yang dikelola mereka," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih hati-hati dalam memilih pinjol. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak bekerja di dalam perusahaan pinjol yang ilegal.

"Masyarakat kita jangan mudah daftar jadi pegawai pinjol. Dilihat dulu ini ilegal atau legal. Kalau ilegal janganlah kita menjadi pegawai di situ," ujar Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X