Zaizal Tuntut Keadilan Ngadu ke Jokowi Diberhentikan Sebagai ASN Sukabumi

- Rabu, 30 November 2022 | 11:45 WIB
Zaizal tuntut keadilan usai dipecat sebagai ASN di Pemkab Sukabumi. (Indozone.id)
Zaizal tuntut keadilan usai dipecat sebagai ASN di Pemkab Sukabumi. (Indozone.id)

Langkah Zaizal aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penyuluhan Pertanian tidak pernah surut untuk mencari keadilan di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Terlebih terkait dengan keberadaan pistol yang pernah diperlihatkan dalam akun Youtube-nya, padahal cuma mainan korek api yang mirip senjata.

Langkah itu dilakukannya hanya untuk melindungi diri dan ancaman dari orang-orang yang menyakitinya dan keluarga.

Aksi ancaman dan pengerusakan rumah pribadinya sudah pernah dialami dan ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, namun tidak pernah tuntas kepada penangkapan pelaku.

"Soal pistol, wallahualam katanya palsu. Saya tidak mengerti pistol. Setelah video itu viral, pihak kepolisian datang ke rumah menanyakan keberadaan senjata. Sekarang sudah mereka tarik," kata Zaizal yang datang berkunjung ke kantor Indozone di Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan kalau pihak penyidik mendatangi rumahnya setelah video itu viral di media sosial. Itu pun polisi dari Polres Sukabumi datang ke kediamannya tanpa ada surat pemeriksaan.

"Saya jelaskan kepada mereka bahwa pistol (mainan) itu karena saya mendapatkan tekanan (di lingkungan Pemkab) sampai mereka meminta video di Youtube dihapus," katanya.

Zaizal mengakakan kepada pihak kepolisian bahwa dia bersedia menghapus konten Youtube terkait keberadaan pistol itu, namun dengan syarat kasus hukum yang pernah dilaporkannya supaya bisa diproses.

"Saya siap menghapus dengan syarat kalau kalian menyelesaikan kasus pembulian dan kekerasan saya selama menjalankan tugas di Pemda. Kalau tidak video itu tetap dipikasikan," katanya.

Tak benar 8 tahun mangkir kerja

Zaizal membantah kalau dia tidak masuk kerja tanpa alasan hingga dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari 3C ke 3B yang dituding Kapolres Sukabumi berdasarkan keterangan kepala balai penyuluhan pertanian kabupaten Sukabumi.

Sejak November 2021 dia kemudian diberhentikan sebagai ASN di Sukabumi berdasarkan surat keputusan Bupati.

"Kalau 8 tahun saya tidak masuk kerja berarti dari tahun 2014 lalu kan. Masa baru diberhentikan tahun 2021, kan tidak masuk akal. Ini tanda tanya kenapa Pemda masih menggaji saya selama itu?" katanya.

Menurutnya alasan pemberhentian secara hormat ini tidak masuk akal karena mangkir tugas kerja selama 8 tahun. Untuk itu dia sudah mengambil langkah hukum demi mendapatkan keadilan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X