Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Selain Utut, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi Nasdem Tamanuri, Helmy Fitriawan (PNS), M Komaruddin (PNS), Fatah Sulaiman (Rektor Untirta), Sulpakar (PNS) dan Nizamuddin (PNS).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: KPK Gak Mau Andalkan Agensi Lain Cari Buronan Harun Masiku
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga: KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).