Jaksa Sebut Pleidoi Ferdy Sambo Tak Miliki Dasar Yuridis yang Kuat!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:35 WIB
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Sebab, jaksa menilai isi pleidoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini, bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, urain pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan itu, jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi Sambo. Jaksa menilai Sambo tetap bersalah dan layak dihukum.

-
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Giliran Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Brigadir J

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," beber jaksa.

Sekedar informasi, Sambo dituntut paling tinggi dalam kasus ini. Dia dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Pihak mantan Kadiv Propam Polri ini sempat membacakan nota pembelaan. Akan tetapi, pada hari ini, jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan Sambo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X