Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Terjadi di Indonesia, Ada 12 Peristiwa

- Rabu, 11 Januari 2023 | 13:04 WIB
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa di tanah air.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui, bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

-
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Jojon)

Baca Juga: Soal Lukas Enembe Ditangkap KPK, Presiden Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa masa lalu di tanah air. Kemudian, Kepala Negara menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi, yaitu:

  •     Peristiwa 1965-1966
  •     Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  •     Peristiwa Taman Sari Lampung 1989,
  •     Peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989
  •     Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
  •     Peristiwa kerusuhan Mei 1998
  •     Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
  •     Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
  •     Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
  •     Peristiwa wasior di Papua 2001-2002
  •     Peristiwa Wamena Papua di 2003
  •     Peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023

Atas peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut, Presiden Jokowi menaruh simpati serta empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Uang Rp10 Miliar Ludes, Jessica Iskandar Curhat Pilu ke Presiden Jokowi: Aku Lelah

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X