KPK Siap Bantu Pegawai yang Tak Lolos TWK, Akan Disalurkan ke Institusi Lain

- Selasa, 14 September 2021 | 22:34 WIB
Sekjen KPK Cahya H Harefa.  (photo/ANTARA/HO-Humas KPK)
Sekjen KPK Cahya H Harefa. (photo/ANTARA/HO-Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan siap membantu pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disalurkan ke institusi lain.

Seperti yang diketahui,  TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa, Selasa (14/9) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Pada sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

Baca juga: Hampir Selesai Dibangun, Pemprov Sulsel Janji Masjid 99 Kubah Difungsikan Oktober 2021

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ujar Cahya.

Menurutnya, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebenarnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," katanya pula.

Ia mengungkapkan salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK.

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," ujar Cahya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X