PNS Gugat Ibu Kandung di Aceh, Berikut Sederet Kasus Anak Gugat Orang Tua karena Harta

- Sabtu, 20 November 2021 | 19:45 WIB
PNS yang gugat ibu kandungnya di Aceh Tengah (TikTok/muridku24)
PNS yang gugat ibu kandungnya di Aceh Tengah (TikTok/muridku24)

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Asmaul Husna (49 tahun) menggugat ibu kandungnya, Kausar (71 tahun) karena rumah mewah warisan sang ayah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Asmaul Husna meminta ganti rugi ke ibu serta adik-adiknya sebesar Rp200 juta karena selama 2 tahun belakangan ini menempati rumah tersebut. Tak hanya itu, anak kedua dari 11 bersaudara ini bahkan mengusir ibu dan adik-adiknya dari rumah berlantai 3 tersebut. 

-
PNS gugat ibu kandung di Aceh Tengah (TikTok/muridku24)

Tak hanya di Aceh Tengah, sebelumnya kasus anak gugat orang tua juga pernah beberapa kali terjadi di Indonesia. Berikut sederet kasus anak gugat orang tua yang telah Indozone rangkum.

1. Anak Gugat Ayah Kandung di Bandung

-
Deden peluk Ayahnya setelah berdamai di Pengadilan Negeri Bandung (Antara)

RE Koswara (85 tahun) digugat anak kandungnya, Deden, hingga Rp3 miliar soal tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat.

Deden bersama dua saudara kandungnya, yakni Ajid dan Muchtar ikut serta menggugat Koswara dengan kuasa hukum mereka, Masitoh yang juga merupakan anak kandung Koswara. 

2. Anak Gugat Ibu Kandung karena Fortuner

-
Anak gugat ibu kandung karena mobil fortuner (Istimewa)

Kasus anak gugat orang tua selanjutnya terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Di mana, Dewi Firdaus (52 tahun) digugat anak kandungnya, bernama Alfian Prabowo (25 tahun). 

Gugatan tersebut berkaitan dengan mobil Toyota Fortuner yang dibeli Dewi atas nama Alfian. Dewi digugat melalui Pengadilan Negeri Salatiga karena dianggap menyewa mobil tersebut.

Baca juga: Beredar Video Oknum PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Perkaranya

3. Ibu Digugat Anak di Kendal karena Tanah Warisan

-
Anak gugat ibu kandung karena tanah warisan di Kendal (Istimewa)

Ramisah (67 tahun) tak pernah menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri, Maryanah (47 tahun) perihal masalah tanah warisan dari almarhum suaminya yang meninggal 2011 lalu.  

Maryanah menggugat ibu kandungnya itu karena menganggap tanah yang dimiliki kedua orang tuanya sebagai tanahnya yang dibelinya dari hasil bekerja di Malaysia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X