Ironi Janji Manis Rumah DP Nol Rupiah, Berujung Korupsi Bikin Negara Rugi Ratusan Miliar

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi hunian bertingkat. (Pixabay)
Ilustrasi hunian bertingkat. (Pixabay)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles telah merugikan negara hingga ratusan miliar dalam dalam pengadaan tanah proyek ‘Hunian DP 0 Rupiah’ di Munjul, Pondok Rangun, Jakarta Timur.

Selain Yoory Corneles, Jaksa juga menyebutkan nama terdakwa lainnya, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT Adonara Propertindo memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku 'beneficial owner' korporasi PT Adonara Propertindo.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Takdir Suhan dilansir Antara, Kamis (14/10/2021).

Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan, dan bangunan (umum serta komersial) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

Sarana Jaya juga mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Sedangkan PT Adonara Propertindo adalah perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.

Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan kasus ini Bermula saat Yoory mengajukan usulan PMD untuk APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,803 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek ‘Hunian DP 0 Rupiah’, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Direktur PT Adonara yaitu Tommy Adrian memerintahkan manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro untuk mencari tanah sesuai kriteria yang disampaikan Yoory, yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Tommy dan Anton berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli tanah tersebut namun ditolak karena dianggap sebagai makelar. Tommy lalu melaporkan hal itu kepada "beneficial owner" PT Adonara, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB.

Tommy lalu memberitahu Yoory dan senior manajer Sarana Jaya Yadi Robby soal tanah di Munjul yang akan dibeli PT Adonara dan dijual lagi ke Sarana Jaya. Setelah itu Yoory dan staf meninjau lokasi.

Tommy memasukkan surat penawaran ke Sarana Jaya atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy Hartono dan Anja Runtuwene), yaitu tanah Munjul seluas 42 ribu meter persegi dengan harga Rp7,5 juta/meter dan menyebut Andyas Geraldo adalah pemilik tanah.

"Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun terdakwa memerintahkan kepada para senior manajer Sarana Jaya agar segera ditindaklanjuti," tambah jaksa.

Anja lalu bertemu dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta dengan menggunakan kedekatan keagamaan sehingga Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dan ditindaklanjuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT Mustofa pada 25 Maret 2019 dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X