Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwatinya, 9 Bayi Lahir, Dijadikan Alat untuk Cari Sumbangan

- Minggu, 12 Desember 2021 | 16:21 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)
Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Kebejatan-kebejatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36 tahun), pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santriwatinya hingga lahir 9 bayi, terus terungkap ke permukaan.

Apa yang dilakukan oleh Herry menciptakan kemarahan publik. Tidak sedikit pihak yang menginginkan agar ustaz cabul itu dihukum seberat-beratnya, mulai dari hukuman seumur hidup, hukuman mati, hingga hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar juga berpendapat demikian.

"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya," kata Nahar dalam keterangan pers hari Jumat (10/12/2021).

Lantas, apa saja kebejatan yang dilakukan Herry selain memperkosa para santriwatinya yang semuanya di bawah umur?

Korban Bukan 12, Tapi 21 Orang

-
Ilustrasi santriwati di pondok pesantren. (Foto: Instagram/Indonesiatanpapacaran)

Sebelum masuk ke soal kebejatan lain yang ia lakukan, terlebih dahulu Indozone sampaikan terkait jumlah korban yang ia perkosa.

Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry bukan 12 orang, tetapi 21 orang. 

Semua korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021.

Dia memperkosa para korban di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Doktrin 'Guru Harus Selalu Ditaati'

-
Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.

"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X