Polda Sumatera Utara (Sumut) membeberkan alasan pihaknya menyangkakan pasal berlapis kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satu alasanya yakni agar tidak ada celah tersangka untuk mengelak.
"Iya intinya tidak ada celah untuk mengelak gitu loh karena hasil penyidikan kita semuanya dapat UU itu pasal-pasal yang kita kenakan itu semuanya dapat. Jadi itu nanti jadi bahan pertimbangan JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Hadi menyebut pengenaan pasal berlapis juga bertujuan agar tersangka tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Penerapan pasal berlapis tersebut juga dilakukan berdasarkan fakta yang didapat penyidik.
"Pasal berlapis itu intinya adalah supaya pelaku itu tidak lepas dari jerat hukum. Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan penyidikan oh iya ada masuk ke unsur turut serta, membantu, menyediakan, menyiapkan, memfasilitasi makanya diterapkan UU berlapis, pasal+pasal berlapis," beber Hadi.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Mangkir saat Dipanggil Polda Sumut
Sebelumnya, KPK menemukan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit. Temuan ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi.
Polda Sumut sendiri sudah menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga mengenakan pasal berlapis untuk tersangka.