Sebanyak 300 Pelanggar Protokol Kesehatan Diamankan Polisi saat Malam Minggu

- Minggu, 2 Mei 2021 | 09:44 WIB
Para pelanggar yang terjaring operasi yustisi gabungan dibawa ke Kantor Polresta Padang, pada Sabtu (1/5/2021) malam. (ANTARA/FathulAbdi)
Para pelanggar yang terjaring operasi yustisi gabungan dibawa ke Kantor Polresta Padang, pada Sabtu (1/5/2021) malam. (ANTARA/FathulAbdi)

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menggelar operasi yustisi gabungan sejak Sabtu malam (1/5/2021). Hingga Minggu dini hari (2/5/2021), petugas telah menindak sebanyak 300 pelanggar.

Mereka terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, kafe, ataupun rumah makan.

"Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Minggu (2/5/2021).

Imran menegaskan para pelanggar itu akan diproses secara hukum oleh Satpol-PP berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Semua pelanggar didata dan identitasnya dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk mengonfirmasi sudah berapa kali melakukan pelanggaran.

Mengingat sesuai ketentuan perda para pelanggar yang telah melanggar lebih dari satu kali bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.

"Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data," katanya.

Namun, jika pelanggar yang sama kembali ditindak maka akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Selain pengambilan data, seluruh pelanggar malam itu juga wajib menjalani tes cepat COVID-19 yang dilakukan oleh tim kesehatan Bidokkes Polda Sumbar.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, baik yang sifatnya orang perorangan, ataupun pelaku usaha berupa kafe, restoran dan rumah makan.

Pelaku usaha harus menerapkan jaga jarak, menghindari kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjungnya memakai masker.

"Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai Perda," katanya.

Sedangkan orang perorangan diwajibkan mengenakkan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X