Jadi Tersangka dan Ditahan, Pria Viral Pembakar Alquran Terancam 6 Tahun Bui

- Selasa, 25 Mei 2021 | 12:47 WIB
Kasus dugaan pembakaran Al-Quran (Instagram/@farhanah_santoso_2425)
Kasus dugaan pembakaran Al-Quran (Instagram/@farhanah_santoso_2425)

Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dalam UU ITE untuk menjerat M, pria yang viral di media sosial usai mengunggah konten pembakaran Alquran. Atas perbuatanya, M ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan hukuman hingga enam tahun penjara.

"(Tersangka sudah) kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Terhadap tersangka, Azis menyebut pihaknya menjerat dengan Undang-undang ITE karena tersangka menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian melalui media sosial. Tersangka pun terancam enam tahun penjara.

Baca juga: Terungkap! Motif Pelaku Bakar dan Coret Alquran karena Sakit Hati Putus Cinta

"Kita sebenarnya menggunakan UU ITE karena di share, ancaman hukumannya enam tahun," beber Azis.

Sepeti diketahui, sebuah video sempat viral di media sosial menampilkan aksi pembakaran Alquran yang ditayangkan oleh akun media sosial bernama seorang wanita berinisial F. Setelah didalami, Polres Jaksel akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisal M yang merupakan pelaku aksi tersebut.

Usut punya usut, M ternyata melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban dan ingin membalas dendam. M sendiri diketahui merupakan mantan pacar dari F.

Polres Jaksel juga menyebut jika M tidak benar-benar membakar Alquran. M hanya mengambil konten di media sosial lain kemudian memposting di akun medsos dengan menambah ujaran kebencian.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X