Restoran Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Selatan akhirnya ditutup sementara karena melanggar PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam. Pihak Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan, Holywings akan ditutup selama 3 hari.
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)" demikian pernyataan Satpol PP, Minggu (5/9/2021).
Satpol PP juga mengancam akan memberi sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 jika Holywings melakukan pelanggaran kembali.
Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) September 5, 2021
.@DKIJakarta@aniesbaswedan@ArizaPatria@JSCLab
.#JAKI#DKIJakarta
AG pic.twitter.com/6P9EEUYVMU
"Akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," kata Satpol PP.
Bubar bubar ????
— Adriansyah Yasin Sulaeman (@adriansyahyasin) September 5, 2021
Pada berani ya berkerumun gitu ih asli, ngapain juga si ke Holywings wkwkw pic.twitter.com/voY68OSrlH
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan sejumlah anak muda nongkrong di Holywings tanpa menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada jarak di antara mereka.
Dalam video yang beredar tersebut, seseorang terdengar mengungkapkan kekecewaannya karena banyak anak muda yang masih nekat nongkrong di tengah pandemi yang belum usai.
"Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata seseorang dalam video tersebut.