PSI Minta Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Ditunda, Kondisi Rakyat Masih Berat

- Minggu, 13 Februari 2022 | 16:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022. 

Sebabnya, menurut Francine, pandemi Covid-19 belum berakhir. Dengan demikian, kondisi perekonomian masyarakat belum stabil dan masih dalam keadaan yang berat, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

“PSI bisa memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun hari ini, dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi, banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” ucapnya, Minggu (13/2/2022). 

Politisi yang akrab disapa Noni itu melanjutkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodasi antara lain karena JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.

Baca juga: Sering Dibully Netizen, Mayang Trauma Sampai Pindah Sekolah dan Takut Tampilkan Muka

Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun temasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK, sudah diatur dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 dan sampai saat ini belum diterapkan. 

Oleh karena itu, kata alangkah baik jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik. 

“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” ujarnya. 

Permenaker No 2 Tahun 2022 memuat ketentuan bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X