Polisi yang Aniaya Bocah 14 Tahun di Jaktim Jadi Tersangka

- Kamis, 6 Januari 2022 | 14:08 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO)
Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO)

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus viral pengeroyokan bocah di Jakarta Timur. Ketiga orang tersebut diketahui ada yang berstatus sebagai anggota Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi. Dia mengamini jika tiga orang sudah berstatus sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, tiga-tiganya," kata Ahsanul kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Ahsanul menyebut jika ketiganya bersikap kooperatif, polisi bisa saja tidak melakukan penahanan.

"Kalau kooperatif ya tidak (ditahan). Lihat nanti, belum kita periksa sebagai tersangka, baru kita jadwalkan sebagai tersangka," beber Ahsanul.

Sebelumnya, sebuah foto-foto viral di media sosial menampilkan kondisi korban yang terluka diduga usai dianiaya oknum polisi. Kasusnya sendiri bermula dari anggota polisi yang mengendarai mobil namun dihadang belasan orang di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.

Mobil pelaku bahkan dirusak. Setelahnya, pelaku kembali bersama rekannya sesama polisi dan warga sipil dan melihat korban sedang berkumpul.

Aksi penganiayaan pun terjadi lantaran pelaku menuding korbanlah yang melakukan perusakan mobilnya. Kedua pihak pun saling membuat laporkan polisi berkaitan dengan kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X