Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib Sopir Bus AKAP?

- Selasa, 21 April 2020 | 20:15 WIB
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya akan membahas nasib sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) terdampak adanya larangan mudik tahun ini oleh pemerintah.

"Itu juga akan nanti kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberikan layanan, mereka stop operasi itu yang akan kita koordinasikan penanganannya," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Syafrin menjelaskan, salah satu yang akan dibahas dan diupayakan dari dampak larangan itu ialah bantuan atau insentif yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada para sopir bus AKAP. Pasalnya, pendapat perusaan bus atau PO hingga sopir akan berpengaruh.

Namun demikian, dirinya belum bisa bicara jauh soal ini, karena keputusan larangan itu baru hari ini diputuskan.

"Iya (diberi bantuan)," ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kapan larangan mudik akan mulai diterapkan di DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya akan menunggu lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui aturan tertulis, misalnya Keputusan Presiden.

"Kita menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, karena ini kan keputusan Pak Presiden tentunya ada Keppres. Ada perturan presidennya, penurunannya seperti apa itu yang kita akan tunggu untuk implementasinya," ungkapnya.

Jika sudah ada aturan atau Keppres itu, sambung dia, Pemprov DKI Jakarta tentu akan menindaklanjuti dengan aturan turunannya atau lebih spesifik di wilayah DKI. Sehingga aturan secara garis besar di nasional itu bisa disesuaikan di DKI Jakarta.

"Iya kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena Jabodetabek ini kan satu cluster, Jabodetabek tidak boleh keluar dari luar tidak boleh masuk," bebernya.

Meskipun demikian, ia menyatakan, pihak menyambut baik keputusan yang telah diputuskan pemerintah untuk meminimalisasi penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Tentu kita menyambut baik untu larangan mudik. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X