Tim gabungan menangkap pria berinisial PS di Jawa Timur pada 12 Februari 2020. Pria berusia 44 tahun itu diamankan karena melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak laki-laki di bawah umur.
Tak hanya itu, PS juga merekam aksi pencabulan tersebut dan menyebarkannya di media sosial. PS merupakan salah satu anggota jaringan komunitas pedofil.
"Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) berhasil mengungkap jaringan komunitas pedofil anak laki-laki sesama jenis di media sosial Twitter dan melakukan penangkapan kepada salah satu pelakunya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
"Komunitas itu disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak dan sasarannya anak laki-laki untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah," lanjutnya.
Argo mengatakan, aksi penyimpangan seksualnya didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Setelah itu, pelaku kemudian mendistribusikannya lewat komunitas sesama pedofil di media sosial Twitter.
"Untuk bertukar koleksi," jelas Argo.
PS merupakan penjaga sekolah di Jawa Timur. Dia juga mengajar pelajaran ekstrakulikuler di sekolah tersebut.
Argo mengungkapkan, tersangka pernah disodomi oleh pamannya saat masih berusia lima tahun. Hal tersebut ternyata memicu perilaku seks menyimpang PS.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pencabulan anak ini. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
-
Kisah Kapal World Dream, Sang Petualang Laut Usai Ditolak Bersandar
-
Revitalisasi TIM Diprotes, DPRD DKI: Kalau Rubuh Siapa Tanggung Jawab?