63 Ton Daging Babi 'Disulap' Jadi Daging Sapi Pakai Boraks Beredar di Pasar

- Selasa, 12 Mei 2020 | 12:48 WIB
Calon pembeli memilih daging sapi pada hari meugang pertama atau meugang kecil di pasar daging tradisional Lhokseumawe, Aceh, Rabu (22/4/2020).ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Calon pembeli memilih daging sapi pada hari meugang pertama atau meugang kecil di pasar daging tradisional Lhokseumawe, Aceh, Rabu (22/4/2020).ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

Sebanyak 63 ton (63.000 Kg) daging babi "disulap" menjadi daging sapi dengan menggunakan boraks selama satu tahun terakhir. Hal itu terungkap saat pihak kepolisian dari Polresta Bandung menangkap empat pelakunya, Senin (11/5/2020).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, keempat pelaku tersebut adalah T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Barang bukti yang mereka amankan diketahui dikirim dari Solo, Jawa Tengah.

Pelaku yang berinisial T dan M membeli seharga Rp45 ribu per kg dari Solo. Daging tersebut kemudian diolah dan dijual kembali seharga Rp60 ribu di tingkat bandar. Setelah itu, daging dijual lagi ke masyarakat mulai dari harga Rp85 ribu hingga Rp90 ribu.

"Secara fisik daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah. Jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," jelas Hendra.

-
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menampilkan daging babi sitaan yang menyerupai daging sapi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

T dan MP berperan sebagai bandar daging, sementara itu AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer. Daging tersebut dijual ke daerah Majalaya dan Baleendah dan dijual lebih murah dari daging sapi biasanya.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo kesini dengan menggunakan mobil pick up," ujar Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.  

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X