Polisi Tetapkan Farid Okbah dan Ahmad Zain Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Terorisme

- Selasa, 16 November 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi Tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tersangka teroris. (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe)
Ilustrasi Tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tersangka teroris. (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe)

Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri baru saja menciduk Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah beserta satu orang lainnya. Mabes Polri menyebut ketiganya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Dia menyebut ketiganya sudah berstatus sebagai tersangka.

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA: Lagi, 4 Terduga Teroris Ditangkap di Lampung, Salah Satunya Pengajar Ponpes

Selanjutnya, Ramadhan membeberkan waktu penangkapan terhadap ketiganya. Tersangka Ahmad Zain diketahui ditangkap pada hari ini sekitar pukul 04.39 WIB di Perumahan Pondok Melati, Bekasi.

"Kedua, inisial AA ditangkap hari Selasa tanggal 16 November 2021 kira-kira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi," beber Ramadhan.

Tersangka terakhir yakni Farid Ahmad Okbah alias FAO. Dia ditangkap pada hari ini di Jati Melati, Pondok Melati, Bekasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X