Bocah di Bandung Diperkosa Lalu Dibunuh Secara Sadis, Ini 3 Fakta Pembunuhnya

- Jumat, 26 November 2021 | 16:18 WIB
Bocah di Bandung diperkosa dan dibunuh anak SMA. (Instagram/@deepweb.indo)
Bocah di Bandung diperkosa dan dibunuh anak SMA. (Instagram/@deepweb.indo)

Warga Pacet, Bandung dibuat geger dengan penemuan mayat bocah perempuan di dalam karung dengan kondisi tangan terikat lakban. Bocah berusia 10 tahun tersebut ditemukan di belakang mushola oleh warga pada Selasa (23/11/2021). Ia telah dibunuh secara sadis.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Sesuai dugaan polisi, pelaku ternyata memang merencanakan perbuatan sadis tersebut.

Korban menghilang setelah pamit untuk pergi mengaji. Korban yang seharusnya pulang jam 19.00 WIB tak kunjung pulang hingga pukul 20.30 WIB.

Karena tak kunjung ditemukan, orangtua korban pun membuat pengumuman lewat pengeras masjid. Warga kemudian berkumpul untuk melakukan pencarian. Seorang warga lalu menemukan karung mencurigakan di sebuah rumah kosong.

-
Pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun. (Instagram)

Baca juga: Brutal dan Sadis, 4 Kasus Pembunuhan di Dunia Ini Terinspirasi dari Film Horror

Di dalam karung tersebut, bocah itu sudah tak bernyawa lagi. Pelipis matanya terluka diduga akibat pukulan benda tumpul. Sementara itu, mulutnya di lakban dan ditemukan bercak sperma di kemaluannya.

Pemerkosa dan pembunuh bocah itu sendiri ternyata orang yang dekat dan mengenal korban. Berikut 3 fakta pembunuh bocah perempuan di Bandung.

1. Pelaku adalah tetangga korban

Pelaku ternyata merupakan tetangga korban dan masih remaja. Pelaku masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar SMA. Pelaku sebelumnya sempat berpura-pura ikut mencari korban.

Setelah itu, pelaku kabur ke rumah saudaranya. Namun, pelariannya tersebut akhirnya tercium polisi.

2. Pelaku simpan banyak video porno di ponselnya

Polisi menemukan ada banyak video porno di ponsel pelaku. Yang menjadi pemicu pelaku memperkosa bocah di bawah umur itu diduga kecanduan menonton film porno.

3. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X