Bareskrim Polri Ciduk 20 Pelaku Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu

- Kamis, 23 September 2021 | 19:32 WIB
Ilustrasi uang palsu pecahan 50 Ribu (Pixabay)
Ilustrasi uang palsu pecahan 50 Ribu (Pixabay)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu. Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil menciduk 20 pelaku.

"Berhasil diamankan sekitar 20 tersangka sejak bulan Agustus sampai September ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Rusdi menyebut ke-20 tersangka ini terbagi menjadi beberapa jaringan. Namun, aksinya sama yakni membuat hingga mengedarkan uang palsu.

"Sejak Agustus sampai September sekarang ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap ada empat kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo Jawa Tengah dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah. Ini beberapa jaringan yang berhasil diungkap," beber Rusdi.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu Pecahan 50 Ribu, Pria di Deli Serdang Diamankan Polisi

Para pelaku membuat uang mulai dari rupiah hingga dolar. Dari kasus ini, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang palsu hingga alat-alat pembuat uang palsu tersebut.

"Tentunya dengan berbagai barang bukti yang bisa dilihat, mata uang rupiah baik pecahan 100 ribu, 50 ribu dan juga beberapa mata uang asing khususnya dolar Amerika. Ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap," kata Rusdi.

Hingga saat ini Bareskrim Polri masih mengusut dan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X