Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melarang masyarakat untuk menyalakan kembang api dan melakukan arak-arakan dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2022.
Politikus Partai Gerindra ini juga meminta masyarakat untuk tidak bermain petasan, dan membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.
"Kita minta supaya tidak ada kerumunan. Jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya di Balai Kota DKI, Selasa (21/12/2021).
“Petasan juga kami minta tidak ada ya, kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata orang nomor dua di Jakarta tersebut menambahkan.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Riza juga berharap seluruh masyarakat merayakan Natal dan tahun baru dengan menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga.
“Mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus,” ujar Riza.
DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1437 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melarang adanya kegiatan-kegiatan perayaan Natal dan tahun baru yang memiliki sifat kerumunan di tempat terbuka dan tertutup.