Polisi yang Tolak Laporan Perampokan Akhirnya Dipindahkan ke Luar Wilayah Polda Metro

- Jumat, 17 Desember 2021 | 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan sidang etik terhadap Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan perampokan. Sejumlah sanksi pun resmi diberikan terhadap Rudi.

"Hari ini Jumat 17 Desember 2021 mulai pukul 14.00 WIB sampai 17.15 WIB telah dilakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polres Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Dalam sidang tersebut menyimpulkan jika Aipda Rudi terbukti bersalah dan melanggar peraturan Kapolri.

"Putusan dari pada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011," beber Zulpan.

BACA JUGA: Murka Kapolda Metro Ketika Tahu Anggota Tolak Laporan Warga: Mutasi Keluar Metro Jaya!

Aipda Rudi dikenakan sanksi etik dan administratif. Dia dikenakan sanksi pemindahan tugas ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dan bersifat demosi atau pemberian jabatan satu tingkat lebih rendah dari sebelumnya.

"Akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi. Tentunya dalam hal ini  Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.

Seperti diketahui, seorang wanita melalui akun media sosialnya menceritakan momen dirinya dirampok di Jakarta Timur. Kala itu dia menaiki mobil pulang bekerja dan mampir ke sebuah ATM.

Setelahnya, dia melanjutkan perjalanan dan mobilnya dihampiri tiga motor secara bergiliran. Setelah menepikan kendaraan, seorang pelaku masuk ke dalam mobil dan membawa kabur tas korban.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat. Dalam ceritanya, korban mengaku malah disuruh pulang oleh polisi.

Pasca video viral kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajaranta menindak tegas oknum polisi yang menolak laporan warga. Bahkan, Kapolda meminta oknum tersebut dimutasi atau dipindahkan tugasnya hingga keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X