Tragis! Handi Masih Hidup Saat Dibuang 3 Oknum TNI ke Sungai Serayu

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:58 WIB
Kiri: Diduga Kolonel Infanteri P (Istimewa) / Kanan: Jasad Handi-Salsabila (Dok. Polda Jateng)
Kiri: Diduga Kolonel Infanteri P (Istimewa) / Kanan: Jasad Handi-Salsabila (Dok. Polda Jateng)

Malang nasib Handi Saputra (18) dan pacarnya Salsabila (14). Mereka ditabrak mobil Isuzu Panther Hitam bernomor polisi B 300 Q yang dikendarai oleh oknum TNI.

Mereka ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada (8/12). Jasad keduanya lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah dan baru ditemukan pada Sabtu (11/12).

Jasad Handi ditemukan di Banyumas dan jasad Salsabila di Cilacap. Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokes Polda Jateng, Handi diduga masih hidup ketika dibuang ke sungai. Ada air di saluran pernapasan dan paru-parunya.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.

Sementara itu, Salsabila dibuang ke sungai dalam keadaan sudah tewas. Tiga oknum TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka Manado. Sementara Kopral dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.

Para pelaku diduga turun dari mobil dan membawa Handi dan Salsabila ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit. Namun, entah kenapa rencana itu berubah. 

Kasus ini kemudian dilimpahkan polisi kepada Polisi Militer Kodam III Siliwangi. Sementara itu, Ayah Handi, Entes Hidayatullah meminta para pelaku yang menabrak anaknya dihukum seberat-beratnya.

"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, 3 oknum TNI AD itu dijerat pasal berlapis, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X