Tak Mau Kasus Suap Rachel Vennya Setop di Polda Metro, MAKI Serahkan Bukti ke Bareskrim

- Rabu, 22 Desember 2021 | 08:30 WIB
Rachel Vennya. (Foto: Instagram/@rachelvennya)
Rachel Vennya. (Foto: Instagram/@rachelvennya)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap alasan pihaknya menyerahkan bukti suap Rachel Vennya agar tidak karantina ke Bareskrim Polri dan bukan ke Polda Metro Jaya. MAKI beranggapan jika bukti tersebut diserahkan ke Polda Metro, maka kasus itu tidak akan berlanjut.

"Kenapa tidak ke Polda? Polda saya anggap sudah selesai mengurus yang UU karantina dan saya bawa ke Bareskrim ini supaya lebih menjadi atensi, lebih kuat karena memang melibatkan oknum," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

MAKI menilai Polda Metro Jaya sudah tuntas mengusut kasus kabur karantina ini. Karena sudah tuntas, MAKI menilai kasus ini tidak akan berlanjut meski pihaknya menyerahkan barang bukti.

"Saya khawatir di Polda nanti berhenti dan Polda menyatakan sudah menangani dan sudah selesai. Kalau sudah selesai ya sudah saya tidak maksa-maksa lagi maka saya bawa ke Bareskrim," beber Boyamin.

Lebih jauh mengenai bukti yang diserahkan, Boyamin menyebut pihaknya meyakini jika bukti tersebut merupakan bukti yang valid.

"Saya yakin benar sih makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang Rp 30 juta kepada Kania," kata Boyamin.

BACA JUGA: Diduga ada Pihak Lain yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Polisi Lakukan Kajian

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai protokol berinisial O.

Dalam persidangan kasus ini terungkap fakta baru. Rachel mengaku memberikan uang sogokan sebesar Rp 40 juta ke tersangka O untuk memuluskan aksi kabur dari karantina.

Pada hari ini, MAKI menyerahkan bukti terkait suap tersebut ke Bareskrim Polri. Bukti yang diserahkan berupa berkas-berkas dari pengadilan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X