Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

- Jumat, 25 Februari 2022 | 09:36 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Influencer Indra Kenz terancam 20 tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo. Polisi juga sudah melakukan penahan terhadap pria bernama asli Indra Kesuma tersebut.

"Ancaman hukuman kepada yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Ancaman 20 tahun penjara tersebut sesuai dengan pasal yang terapkan oleh polisi. Indra dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: MK Bersiteguh Presidential Threshold 20 Persen Konstitusional

Indra Kenz yang mendapat julukan Crazy Rich dari Medan itu dikenakan Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) junto Pasal 378 junto Pasal 55 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Indra Kenz dilaporkan salah satu korban Binomo, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X