Tukang becak yang bacok teman seprofesinya di Jalan Lingkar Alun-Alun Trenggalek, Jawa Timur, kini telah ditangkap jajaran Polres Trenggalek.
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, pelaku yang diketahui bernama Teguh (58 tahun) berhasil ditangkap tak berapa lama setelah membacok temannya, Tukiran (79 tahun) hingga tewas pada Kamis (1/7/2021).
"Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, korban dan pelaku ini sesama tukang becak," kata Tatar, Jum'at (2/7/2021).
Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasih menyebut insiden ini terjadi pagi tadi di depan Pendopo Bupati, Jalan Alun Alun Trenggalek, Jawa Timur. Insiden ini bermula saat korban kerap cekcok dengan tersangka bernama Teguh (58).
"Motif perbuatan tersangka adalah karena sakit hati terhadap korban sering menyerobot penumpang dan tidak membagi rezeki yang diberikan masyarakat," kata Dwiasih dalam keterangan tertulisnya.
Singkat cerita, pagi tadi, pelaku dan korban kembali cekcok. Pelaku pun mengambil sajam di becaknya dan langsung membacok korban secara membabi buta.
"Tersangka mengambil sabit yang disimpan di belakang sadel becaknya lalu membacok sebanyak empat kali di leher bagian belakang kanan," beber Dwiasih.
Atas insiden tersebut, korban kehabisan banyak darah dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku sendiri juga berhasil diamankan dengan cepat.