Mal di DKI Jakarta Tutup Sementara saat PPKM Darurat, Supermarket dan Apotek Boleh Buka

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 17:34 WIB
Pekerja membersihkan area di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021) (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ilustrasi)
Pekerja membersihkan area di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021) (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ilustrasi)

Sejumlah Mal di Jakarta tutup sementara dari aktivitas perdagangan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 untuk mengendalikan pandemi COVID-19.

"Mal harus tutup, yang buka hanya esensial saja seperti toko swalayan modern (supermarket) dan apotek," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini di Jakarta, Sabtu (3/7) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, hanya ada dua supermarket yang menjual kebutuhan pokok, yang buka dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, tidak semua gerai makanan dan minuman di dalam mal buka, namun hanya menerima layanan pengantaran dan tidak melayani makan di tempat.

Mal lainnya yakni FX Sudirman juga tutup sementara, mengikuti instruksi pemerintah.

Pintu gerbang mal yang berada di dekat stadion Gelora Bung Karno (GBK) itu tertutup rapat untuk menghindari kerumunan pengunjung.

Pemandangan serupa juga terpantau di Plaza Senayan yang sepi dari lalu lalang pengunjung.

Baca juga: Haid Tak Teratur, Ternyata Wanita Ini Alami Kanker Serviks, Bantuan Warganet Dibutuhkan!

Hanya ada petugas keamanan yang melakukan pengawasan serta beberapa pejalan kaki melintas di trotoar depan pusat perbelanjaan tersebut.

Mal lainnya yakni Senayan City juga lengang dari aktivitas pengunjung seiring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali.

Adapun pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, toko dan pasar swalayan modern.

Restoran atau rumah makan hanya boleh melayani pengantaran makanan dan tidak menerima makan di tempat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X