Kacau! Guru Madrasah di Bogor Tipu Korban Modus Investasi Bodong Berujung Diciduk Polisi

- Jumat, 24 September 2021 | 17:53 WIB
 Konferensi pers kasus investasi bodong yang dilakukan guru madrasah di Bogor. (Dok Humas Polres Bogor).
Konferensi pers kasus investasi bodong yang dilakukan guru madrasah di Bogor. (Dok Humas Polres Bogor).

Seorang guru madrasah di Bogor berinisial IR (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi penipuan dan penggelapan modus investasi bodong. IR melakukan aksi investasi bodong dengan bermain aplikasi trading.

"Pengungkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan serta penghimpunan dana tanpa izin perbankan modus Investasi dengan alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten  Bogor berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor," Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Harun menyebut IR sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 yang lalu. Dia lebih dulu menghimpun dana dari orang-orang terdekatnya dengan dalih investasi trading Binomo.

"Para nasabah yang telah menanamkan modalnya ke tersangka IR ini pun di janjikan keuntungan sebesar 40 persen setiap bulannya yang mana di awal bisnis investasi  tersebut berjalan lancar dan keuntungan pun diberikan kepada para nasabah," beber Harun.

-
Konferensi pers kasus investasi bodong yang dilakukan guru madrasah di Bogor. (Dok Humas Polres Bogor).

Baca Juga: Masyarakat Antusias Vaksinasi, Jokowi Senang: Ada Harapan Covid-19 Bisa Dikendalikan

Seiring berjalannya waktu, para investor semakin bertambah hingga IR merekrut karyawan untuk membantunya. Trading yang dimainkan tersangka ternyata tidak selalu untung.

"Pada bulan Juli tersangka IR sering mengalami kekalahan di trading saham aplikasi Binomo. Namun, tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya dimana uang yang terkumpul tersebut  digunakannya untuk membayar keuntungan atau profit yang di janjikan kepada nasabahnya," kata Harun.

Tersangka pun pada akhirnya tidak bisa memberikan keuntungan bahkan mengembalikan modal dari para investornya. Para korban pun akhirnya melaporkan sang guru ke kantor polisi.

"Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian diamankan oleh Tim Resmob di kontrakan tersangka di Kampung Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang," kata Harun.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X