Jokowi Tandatangani PP Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

- Rabu, 15 September 2021 | 14:56 WIB
kiri: Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres) / kanan: Ilustrasi PNS (ANTARA/M Risyal Hidayat)
kiri: Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres) / kanan: Ilustrasi PNS (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. PP tersebut di antaranya mengatur soal hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban, di dalamnya terdapat sanksi ringan hingga berat.

Bagi PNS yang absen tanpa alasan, akan dikenakan sanksi yang masuk ke dalam kategori sanksi berat yakni diberhentikan dari jabatan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, PNS yang tak masuk kerja selama 10 hari berturut pun akan dipecat dan akan diberhentikan secara hormat.

PNS yang bolos selama 21-24 hari setahun pun akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan jabatan 1 tingkat selama 12 bulan. Dan jika PNS tidak masuk selama 25-27 hati setahun, ASN akan dibebaskan dari jabatan pelaksanaan selama 12 bulan.

Selain sanksi berat, terdapat juga sanksi sedang di antaranya pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tak masuk kerja 11-13 dalam setahun, tukinnya akan dipotong sebesar 25 persen selama 6 bulan. Dan untuk PNS yang bolos selama 14-16 hari dalam setahun, tukinnya akan dipotong sebesar 25 persen selama 9 bulan.

Sedangkan bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, akan dipotong tukinnya sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Terdapat juga sanksi ringan yang berupa teguran baik lisan maupun tulisan. Teguran lisan diberikan pada PNS yang tak masuk selama 3 hari dalam setahun. Namun bagi PNS yang bolos selama 4-7 hari akan dikenakan sanksi teguran tertulis, dan PNS yang tak masuk 7-10 hari akan diberikan surat pernyataan tidak puas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X