Dua Pekan Gak Bertemu, Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi di Ruang Sidang 

- Selasa, 29 November 2022 | 13:55 WIB
Ferdy Sambo menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ferdy Sambo menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (29/11/2022). 

Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo lebih dulu masuk ke ruang sidang, kemudian disusul oleh sang istri, Putri Candrawathi. Keduanya pun kembali bertemu di ruang sidang setelah 2 pekan tak berjumpa lantaran Putri terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani persidangan secara daring. 

Saat Putri berada di ruang sidang, Sambo yang hadir mengenakan kemeja putih langsung bangkit dari kursinya. Kemudian, Sambo merangkul Putri. 

Tak hanya rangkulan, Ferdy Sambo juga memeluk dan mendaratkan kecupan di kening Putri. Lalu, keduanya diminta untuk duduk berdampingan dengan kuasa hukum untuk menjalani agenda persidangan. 

-
Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

 

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan sembilan saksi. Adapun empat dari sembilan saksi merupakan anggota Polri. 

Mereka, yakni eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata. Lalu mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakarta Selatan Danu Fajar Subekti.

Sementara itu, lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putri Candrawathi dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Arif Rachman Dimarahi Ferdy Sambo Lihat-lihat CCTV di Rumah Dinasnya: Itu Rusak!

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X