Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu A-R, oknum polisi anggota Polres Pamekasan yang terjerat kasus asusila. A-R diduga melakukan hubungan intim secara threesome bersama istrinya dengan rekan sesama polisi.
Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa Propam Polda Jatim, empat orang merupakan internal Polri sementara tiga lainnya dari pihak eksternal.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap jika tak ada motif ekonomi dalam kasus asusila yang menjerat Aiptu A-R. Oleh sebab itu, Polda Jatim membantah jika oknum polisi tersebut menjual istrinya.
“Hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi di situ kan sebelumnya disebut menjual. Dari hasil pemeriksaan tersebut adan barang bukti yang disita dan sedang di dalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Polisi juga menyita barang bukti berupa micro SD untuk mencari kemungkinan aksi asusila tersebut direkam. Hingga saat ini, Aiptu A-R, masih berstatus sebagai terperiksa.
Aiptu A-R adalah anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Propam Polda Jatim pada Selasa, 3 Januari 2023. Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual menyimpang.
Artikel menarik lainnya:
- Imbas Rencana Tol Tulungagung-Kediri, 6 Aset Pemkab Terancam Rata dengan Aspal
- Menjajal Gurihnya Banh Ran, Gemblong ala Vietnam Jadi Gorengan Terbaik di Dunia
- Bakso Kikil Pak Golek: Porsinya Brutal Harganya Murah Banget, Jualan Cuma 4 Jam!
- Pantai Goa Petapa: Dulunya Tempat Bertapa, Kini Jadi Wisata View-nya Jembatan Suramadu
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.