Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Tulungagung, Ancamannya Penjara!

- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:32 WIB
Kereta kelinci dilarang melintas di jalan raya Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Kereta kelinci dilarang melintas di jalan raya Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)

Satlantas Polres Tulungagung melarang kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana. 

Rahandi mengatakan, aturan ini ditujukan kepada sopir, pemilik maupun pembuat yang kerap memodifikasi kendaraan truk atau sejenisnya menjadi kereta kelinci.

"Kita tegaskan, kereta kelinci sudah dilarang beroperasi di jalan raya, hanya boleh beroperasi di lokasi wisata saja," ujarnya pada Kamis (12/01/2023).

Keberadaan kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dianggap cukup membahayakan pengguna jalan dan penumpang kereta sendiri.

Jasa Raharja juga tegas tidak akan memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang kereta kelinci yang bukan merupakan kendaraan transportasi tersebut.

"Kita lakukan pelarangan karena memang sudah ada aturannya, sekaligus untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

-
Polres Tulungagung melarang kereta kelinci melintas di jalan raya. (Z Creators/Firmanto Imansyah)

Hingga saat ini belum ada kasus kecelakaan menonjol yang melibatkan kereta kelinci di wilayah hukum Polres Tulungagung. Namun beberapa bulan terakhir ini saja terdata ada 37 kereta kelinci, jumlahnya mengalami penambahan dibandingkan beberapa bulan lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Jawa Timur, sepanjang 2021 hingga 2022 kemarin terdapat dua kasus kecelakaan menonjol yang melibatkan kereta kelinci. Pertama kecelakaan kereta kelinci di Kabupaten Banyuwangi dengan korban balita sampai meninggal dunia.

Kemudian pada 2022 kecelakaan di wilayah hukum Polres Madiun, terdapat kecelakaan kereta kelinci yang mengakibatkan satu balita dan satu orang dewasa meninggal dunia.

"Memang di sini belum ada kejadian, kita harapkan tidak ada, tapi di luar sana dan di luar Jawa Timur juga ada banyak yang menonjol," jelasnya.

Rahandi menegaskan, jika selama ini pihaknya mengedepankan penindakan dengan tilang. Selanjutnya polisi bakal menjerat pelaku pelanggaran dengan UU Tindak Pidana Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara.

"Kita akan terapkan pasal pidana 311, bukan lagi tilang, sehingga nanti kita bisa ancam pidana 3 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kereta Kelinci Tulungagung, Haryanto meminta agar Pemkab menyediakan lokasi wisata yang representatif bagi penggiat usaha kereta kelinci ini.

"Ya kita ikut aturan yang ada, kita juga berharap ada solusinya dari Disbudpar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X