Menkumham Bantah Loloskan Narapidana Kasus Korupsi

- Minggu, 5 April 2020 | 00:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Terkait isu meloloskan narapidana korupsi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Sebelumnya, Yasonna meneken Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," tegas Yasonna Laoly di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).


Yasonna menuturkan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012.

Namun, untuk mengurangi over kapasitas di lapas, memang dimungkinkan merevisi PP 99/2012, tetapi dengan kriteria syarat begitu ketat.

Misalnya, narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidana ada sekitar 15.482 napi. Dan narapidana kasus narkotika di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.

Di samping itu, napi tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.

Sementara itu, napi kasus korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan, bisa dibebaskan dengan pertimbangan imun tubuh lemah.

Menurut penjelasan Menteri Yasonna Laoly bahwa saat ini keputusan tersebut masih dalam tahap usulan revisi. Hal itu tertuang dalam Revisi PP 99/2012 yang masih belum dilakukan pembahasan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Menkumham.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X