Dear Nasabah Pegadaian, Pinjaman Anda Bisa Direstrukturisasi Lho

- Sabtu, 11 April 2020 | 12:40 WIB
Ilustrasi pegawai dan konsumen Pegadaian. (Dok. Pegadaian)
Ilustrasi pegawai dan konsumen Pegadaian. (Dok. Pegadaian)

Di tengah masa pandemi virus corona seperti saat ini, PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak COVID-19. 

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto di Jakarta, Sabtu (04/4/2020).

Kuswiyoto menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK
No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian, yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.

Sedangkan untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik virus corona.

-
Sosialisasi menabung emas Pegadaian Padang. (ANTARA/Joko Nugroho)

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website resmi atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat. Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. 

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani saat dikonfirmasi Indozone mengatakan, proses pengajuan perpanjangan masa gadai bisa dilakukan secara online. 

"Perpanjangan gadai bisa pakai aplikasi Pegadaian Digital, fasilitas Mandiri, BRI, BNI, dan BCA baik ATM maupun digital banking," ujar Basuki kepada Indozone. 

Ia juga memastikan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, kantor-kantor cabang Pegadaian masih tetap buka dan melayani nasabah. Basuki juga memastikan bahwa pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kantor masih buka di cabang. Untuk produk gadai bisa diperpanjang menggunakan aplikasi Pegadaian Digital," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X