Disuruh Belajar di Rumah, Pelajar Malah Tawuran Sampai Ada yang Tewas

- Selasa, 24 Maret 2020 | 13:51 WIB
Kapolsek Tanjung Priok merilis kasus tawuran (dok Humas Polres Metro Jakarta Utara)
Kapolsek Tanjung Priok merilis kasus tawuran (dok Humas Polres Metro Jakarta Utara)

MHM,pelajar berusia 14 tahun ini tewas dibacok karena ikut-ikut tawuran di saat pemerintah menerapkan social distancing dan belajar di rumah bagi pelajar. Kejadian itu berlangsung beberapa hari yang lalu di wilayah Jakarta Utara. Kini, tersangka yang juga pelajar sudah diamankan polisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono. Korban tewas akibat ikut tawuran pada pekan lalu. Tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB di kolong tol Jalan Warakas VI gang 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"MHM korban meninggal akibat luka sobek akibat benda tajam di bagian pinggang kiri," kata Kompol Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Insiden tawuran ini terjadi saat rombongan korban sedang asik bermain bola di TKP. Kemudian, datanglah kelompok para pelaku yang langsung menimpuki rombongan korban menggunakan batu.

-
Barang bukti kasus tawuran pelajar (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Utara)

"Korban dan kawan-kawannya ditimpuki dan terjadilah bentrok," kata Budi.

Menurut Budi, korban sempat menemukan senjata tajam di lokasi. Korban kemudian saling serang dengan tersangka berinisial HF (14).

"MHM dan HF duel di mana HF sempat terkena sabetan sajam dari korban dibagian jari telunjuk," kata Budi.

Perkelahian pun semakin sengit. Sang pelaku yang saat itu menggunakan celurit langsung menebas korban. Korban pun terkena sabetan celurit dibagian punggung sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong.

Pasca kejadian tawuran itu, keluarga dari rekan korban membuat laporan polisi. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan tersangka HF, pelaku yang sudah membunuh MHM.

"Kelompok korban MHM dengan HF ternyata saling mengenal sehingga setelah selesai tawuran HF dapat ditangkap karena adanya saksi yang mengenali HF," kata Budi.

Atas perbuatannya, HF dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. HF terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X