Gawat! DLHK Temukan Dugaan Pencemaran Akibat Limbah Perusahaan Kelapa Sawit

- Jumat, 25 September 2020 | 22:26 WIB
Ilustrasi - Warga mengambil ikan yang mati diduga akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di aliran Sungai Krueng Geutah, Desa Alue Bateng Brok, Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, Sabtu (29/12/2018). (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)
Ilustrasi - Warga mengambil ikan yang mati diduga akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di aliran Sungai Krueng Geutah, Desa Alue Bateng Brok, Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, Sabtu (29/12/2018). (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)

Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh menemukan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik minyak kelapa sawit.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat, limbah itu berasal dari PT Kharisma Iskandar Muda di Desa Alue Gani.

"Dugaan pencemaran limbah ini ditemukan ketika tim turun langsung ke lokasi pabrik beberapa hari yang lalu," kata Teuku Hidayat dilansir dari ANTARA, Jumat (25/9/2020).

Menurut Teuku Hidayat, temuan dugaan pencemaran lingkungan tersebut diduga terjadi akibat kurang baiknya pengelolaan limbah di lingkungan perusahaan.

"Dampak dari persoalan tersebut diduga telah berdampak terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi perusahaan terkait pengelolaan limbah," katanya.

Persoalan ini, kata Teuku Hidayat, sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat yang mengeluh dengan limbah di sekitar lokasi pabrik kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda, sehingga kemudian dilaporkan ke pemerintah daerah.

“Menyangkut dengan langkah atau sanksi apa yang akan kita lakukan nantinya, hal ini segera kita laporkan kepada pimpinan daerah, setelah tim berembuk kembali dengan hasil temuan ini,” kata Teuku Hidayat menjelaskan.

Sementara itu, General Manager PT Kharisma Iskandar Muda Ari Saputra yang dikonfirmasi terpisah di dalam keterangannya secara tertulis mengatakan, terkait persoalan lingkungan atau pengelolaan limbah perusahaan, pihaknya sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.

“Kami juga sudah membuat laporan klarifikasi ke DLHK Provinsi Aceh pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu, terkait temuan tersebut,” katanya.

Ari Saputra menegaskan, apabila ada persoalan limbah di lingkungan perusahaan, pihaknya sudah melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan setiap bulannya, pihaknya melakukan pelaporan instansi terkait limbah di Banda Aceh sesuai dengan anjuran pemerintah.

Ia menegaskan saat ini pihaknya mengaku juga sudah melakukan berbagai upaya pembersihan dan persoalan limbah tidak ada masalah lagi, termasuk dengan pemilik kebun di sekitar lokasi operasional perusahaan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X