Dua Kali Dimakzulkan, Kemungkinan Donald Trump Tak Bisa Mencalonkan Diri Kembali

- Kamis, 14 Januari 2021 | 08:24 WIB
Donald Trump (Twitter/Handout via REUTERS)
Donald Trump (Twitter/Handout via REUTERS)

Presiden Donald Trump telah dimakzulkan untuk kedua kalinya. Dia merupakan Presiden AS pertama dalam sejarah yang dimakzulkan dua kali.

Dilansir dari Express, Pemakzulan itu terjadi setelah DPR mendapatkan cukup suara untuk menuntutnya. Namun belum tahu pasti kapan sidang pemakzulan itu akan dimulai.

Trump dimakzulkan tahun lalu atas panggilan telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Tuduhan untuk pemakzulan pertama ini adalah karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.

Namun pemakzulan tidak berlaku dan Trump dibebaskan pada 5 Februari 2020.

Pemakzulan kedua ini membuat Trump dituduh menghasut pemberontakan setelah kerusuhan yang terjadi di gedung Capitol AS pada 6 Januari. Insiden tersebut menyebabkan tewasnya lima orang.

Trump sekarang akan menghadapi persidangan di Senat, jika dia terbukti bersalah, Trump bisa menghadapi larangan memegang jabatan lagi.

Trump sendiri akan meninggalkan kantor pada 20 Januari, setelah itu Presiden Terpilih dari Partai Demokrat Joe Biden akan menjabat.

Berdasarkan informasi yang beredar, belum jelas kapan sidang Senat akan berlangsung. Namun kantor Pemimpin Mayoritas Mitch McConnell telah mengonfirmasi bahwa dia tidak akan membawa majelis tinggi kembali sebelum Selasa, 19 Januari.

Itu artinya persidangan kemungkinan akan berlanjut setelah Hari Pelantikan dan hingga masa jabatan pertama Presiden terpilih Biden.

Jika dia terbukti bersalah, Senat dapat memilih untuk mengadakan pemungutan suara lagi untuk memblokirnya agar tidak mencalonkan diri kembali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X