Tempat Main Anak dan Bioskop Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Pemrov DKI Jakarta

- Jumat, 12 Juni 2020 | 12:41 WIB
Ilustrasi bioskop. (REUTERS/Jorge Silva)
Ilustrasi bioskop. (REUTERS/Jorge Silva)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginformasikan beberapa tempat atau tenant di dalam pusat perbelanjaan (mal) yang belum diperbolehkan beroperasi ketika pembukaannya nanti pada 15 Juni 2020.

Dalam kesempatannya ketika mengunjui Mal Emporium, Pluit, Jakarta Utara kemarin, Anies mengatakan kalau tempat bermain anak, bioskop, serta pameran-pameran dilarang untuk beroperasi dahulu.

Hal tersebut seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman.

-
Playground.(freepik)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan tempat yang belum beroperasi tersebut dikarenakan adanya risko penularan virus corona yang dianggap tinggi.

"Semua tempat yang belum buka intinya alasannya karena risiko penyebarannya Covidnya dianggap tinggi. Makanya protokol kesehatannya mesti kuat," ucap Cucu kepada Indozone, Jumat (12/6/2020).

"Yang enggak disebutkan di Pergub berarti belum boleh, atau buat khusus pariwisata yang boleh buka yang sesuai SK Dinas pariwisata saja. Diluar itu ya belum boleh," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka 80 mal yang ada di Jakarta. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Setiap pusat perbelanjaan dipastkan hanya menampung sebanyak 50 persen pengunjung dari kapasitasnya, diwajibkan mengenakan masker, diperiksa suhu, dan menjaga jarak serta kebersihan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X