Diduga Korupsi ASABRI Rp22 Triliun, Jaksa Agung Simpan Identitas 7 Tersangka, 'Sabar'

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 00:58 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Se
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Se

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan mengungkap identitas tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Kami mohon maaf belum bisa sampaikan siapa-siapanya, tapi insyaAllah nanti, setelah ekspose, kami akan sampaikan, pasti, kami tidak akan tutup-tutupi," kata Burhanuddin dilansir dari ANTARA, Jumat (29/1/2021).

Saat ini, Burhanuddin masih enggan mengungkap jadwal ekspose atau gelar perkara tersebut.

"Tunggu, sabar sedikit," ujarnya.

Kejaksaan Agung diketahui telah mengantongi tujuh nama calon tersangka kasus rasuah di ASABRI. Ketujuh calon tersangka itu terindikasi dalam waktu dua pekan penyidikan. Namun, jaksa penyidik hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dari kasus korupsi di ASABRI mencapai Rp22 triliun.

Sebelumnya, Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi di ASABRI. Kedua lembaga penegak hukum itu memastikan dugaan korupsi berada pada penyimpangan investasi saham dan reksadana asuransi yang diduga terjadi pada periode 2012-2019.

Korupsi di ASABRI diduga melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Perusahaan pelat merah ini mengalami kerugian puluhan triliun rupiah, salah satunya lantaran membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X