DPO Judi Ditembak Mati, Puluhan Warga Ngamuk dan Kantor Polsek di Sumbar Dilempari Batu

- Rabu, 27 Januari 2021 | 22:27 WIB
Kantor Polsek Sungai Pagu usai dilempari massa. (Antara/Istimewa)
Kantor Polsek Sungai Pagu usai dilempari massa. (Antara/Istimewa)

Puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, massa sempat melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca pecah," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto saat dihubungi dari Padang, Rabu (27/1) malam dikutip dari ANTARA.

Pemicu aksi tersebut diduga berawal ketika polisi hendak menangkap salah seorang pelaku tindak pidana judi berinisial D yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di daerah setempat.

"Saat akan ditangkap pelaku melawan dengan membawa senjata tajam hingga melukai tangan salah seorang petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak," katanya.

Dalam penangkapan itu pelaku diketahui meninggal dunia, sehingga diduga berbuntut aksi pelemparan ke kantor Polsek Sungai Pagu.

"Jumlahnya sekitar 20 orang. Kaca pecah dilempari dari jauh," katanya.

Ia mengatakan aksi pelemparan itu mengakibatkan sejumlah kaca kantor pecah.

Teddy mengatakan usai kejadian pihaknya telah mengerahkan 30 personel Polres Solok Selatan ke Polsek Sungai Pagu untuk melakukan pengamanan dan antisipasi.

Hingga pukul 20.00 WIB diketahui kondisi telah kondusif, namun puluhan petugas masih bertahan di lokasi.

"Kami masih bertahan untuk mengamankan lokasi usai kejadian," katanya.

Hingga kini 85 personel Brimob ke Kabupaten Solok Selatan, usai insiden penyerangan Kantor Polsek Sungai Pagu oleh massa pada Rabu sore.

Penempatan anggota Brimob untuk membantu Polres Solok Selatan, dan mengantisipasi adanya kejadian susulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X