Sosok Rektor UIN Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Uang Pembangunan Gedung Kuliah Rp10 M

- Rabu, 2 September 2020 | 10:04 WIB
Rektor UIN Sumatera Utara, Profesor S. (Instagram)
Rektor UIN Sumatera Utara, Profesor S. (Instagram)

Nama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Profesor S, menjadi perbincangan hangat khalayak, terutama para akademisi di seluruh Indonesia, dalam beberapa jam terakhir.

Itu karena Profesor S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Tahun Ajaran 2018.

Dari penelusuran Indozone.id, Profesor S merupakan rektor UIN Sumut untuk periode 2016-2020. Ia dilantik oleh Menteri Agama yang waktu itu masih Lukman Hakim Saifudin pada Kamis, 1 September 2016.

Dia dilantik bersamaan dengan pelantikan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang Dr. Harun Y Natonis dan Ketua Sekolah Tinggi Kristen Protestan Negeri (STKPN) Ambon, Dr Agusthina Christina Kakiay, S, Ag, M.Si. 

Sebelum menjabat sebagai rektor, Profesor S adalah Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumut. Dia terpilih sebagai Rektor UIN Sumut setelah mengalahkan Prof Dr H Katimin M.Ag (Guru Besar Fakultas Ushuluddin), Prof Dr H Pagar M Ag (Guru Besar Fakultas Syariah) Prof Dr Hasan Asari, MA dan Prof Dr Syahrin Harahap pada pemilihan rektor 2016 lalu.

-
Rektor UIN Sumatera Utara, Profesor S berfoto bersama Megawati. (Instagram)

Di media sosialnya, Profesor S kerap memajang foto bersama pejabat-pejabat dan politikus seperti Musa Rajeck Shah, Mahfud MD, Jokowi, dan Megawati Soekarnoputri.

Sial bagi Profesor S, di ujung masa jabatannya sebagai rektor dia malah terjerat kasus korupsi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetepan Profesor S sebagai tersangka ini didasarkan pada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dengan kerugian negara senilai lebih dari Rp10 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

-
Rektor UIN Sumatera Utara, Profesor S berfoto bersama Jokowi. (Instagram)

Selain Profesor S, Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.

Dugaan korupsi yang dilakukan Profesor S bermula pada Juli 2017. Ketika itu, Profesor S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

"Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar," terang Tatan, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir Antara.

Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

"Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X