Ketua KPK Datangi Lapas, Tak Ada Anas dan Setnov di Acara, Ternyata Inilah Penyebabnya

- Rabu, 31 Maret 2021 | 12:57 WIB
Kolase foto Setya Novanto, Firli Bahuri dan Anas Urbaningrum (Antaranews)
Kolase foto Setya Novanto, Firli Bahuri dan Anas Urbaningrum (Antaranews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Terdapat 25 orang narapidana yang menjadi peserta penyuluhan.

Namun berdasar pantauan, tidak ada sosok mantan Ketua DPR RI Setya Novanto maupun mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pada kegiatan itu.

Ternyata, ada syarat yang mesti dipenuhi narapidana agar bisa menjadi peserta penyuluhan. Yakni surat keterangan bisa bekerja sama. 

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

"Sesuai dengan acara ini, yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama, inilah mereka yang (hadir) sekarang ini," kata Reynhard dilansir ANTARA.

Seperti diketahui, mantan politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014 lalu akibat kasus korupsi proyek Hambalang. Awalnya, Anas divonis 14 tahun penjara. 

Namun, Mahkaman Agung mengabulkan peninjauan kembali yang dilayangkan Anas. Akhirnya, dia divonis delapan tahun penjara sehingga berpotensi bebas pada 2022 mendatang.

Sedangkan mantan politikus Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara akibat kasus korupsi E-KTP dan menjalani hukuman sejak 2018 lalu.

Foto lelaki yang akrab disapa Setnov ini beberapa waktu lalu sempat viral. Dia terabadikan kamera sedang bertani bersama sejumlah narapidana kasus korupsi lainnya.

Seperti mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, mantan Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Lapas yang dilakukan pada Januari 2021 lalu di blok khusus koruptor.

"Jadi, yang belum mendapatkan itu ya tidak dapat asimmilasi. Kami mintakan keterangan dari penyidik maka akan ada surat keterangan bahwa warga binaan itu dapat bisa bekerja sama," kata Reynhard.

"Jadi, yang lain itu tadi ya tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan dapat bekerja sama sehingga tidak ikut dalam kegiatan ini," sambungnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X