160 Perkara Korupsi Diperiksa KPK dalam 6 Bulan

- Senin, 27 Juli 2020 | 13:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Indzone)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Indzone)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kinerja KPK telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi selama 6 bulan terakhir sejak Januari hingga Juli 2020.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi," kata Firli dalam sebuah webinar, Senin (27/7/2020).

Lebih lanjut, Firli mengatakan pihaknya telah melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 yang menyebutkan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

"Itu kami lakukan. Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan, sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan penyitaan kurang lebih 201 kali penyitaan," jelas Firli.

Firli juga menjelaskan jika pihaknya telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka dari 160 perkara tersebut. Bahkan sebanyak 61 orang sudah dilakukan penahanan. Firli menyatakan pihaknya akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," ujar dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X