Kasus hilangnya nama terpidana Djoko Tjandra sewaktu masih buron dari daftar red notice memasuki babak baru. Bareskrim Polri berencana mengundang KPK dan akan melakukan gelar perkara bersama terkait kasus itu pekan depan.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Kasus yang akan digelarkan itu merupakan kasus aliran dana dari Djoko Tjandra terkait hilangnya nama dia di red notice. Dalam gelar perkara itu, Listyo mengatakan pihaknya akan menggandeng KPK untuk menyaksikan proses gelar perkara.
"Mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara penetapan tersangka," beber Listyo.
Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice tengah diusut oleh Polri. Kasus ini pun sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot dalam rangka diperiksa dalam kasus red notice ini.