Bikin Geger Warga! Pria Ini Jadi Pelaku Sodomi Anak Pertama di Kotim, Ini Modusnya

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 09:25 WIB
Ilustrasi (Unsplash)
Ilustrasi (Unsplash)

Seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, menjadi korban sodomi.

Pelakunya adalah seorang pria dewasa yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini cukup menggemparkan warga setempat karena merupakan kasus sodomi anak di bawah umur pertama yang ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur. Tersangka kini telah ditahan di Markas Polres setempat.

Tersangka berinisial AK (20) adalah tetangga sesama warga perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit. Kasus terungkap saat korban merasa kesakitan ketika hendak buang air besar.

-
Ilustrasi (Pixabay)

 

"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (6/8/2020).

Kepolisian membeberkan kronologi kasus ini bermula saat tersangka mengajak korban berkeliling perkebunan kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor.

Kala itu, tersangka membujuk korban untuk melihat eskavator  yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.  Korban yang masih polos menurut saja dan ikut dengan tersangka.

-
Tersangka pelaku sodomi terhadap seorang bocah di Kotim (ANTARA/Norjani)

Naas, bukan dibawa melihat eskavator, korban malah dibawa ke blok perkebunan kepala sawit dan disodomi di sana oleh tersangka. Setelah memuaskan hasratnya, tersangka mengantar korban pulang.

Perbuatan bejat ini baru terbongkar ketika korban mengeluh sakit saat buang air besar. Dari situlah korban mengakui bahwa tersangka melakukan tindakan bejat kepadanya.

Berdasarkan hasil visum, bocah ini terindikasi kuat menjadi korban pencabulan. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam menghabiskan waktu di penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X