JK Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kok Polda Sulsel Tunda Kasusnya?

- Senin, 7 Desember 2020 | 08:48 WIB
Jusuf Kalla. (Instagram/@jusufkalla)
Jusuf Kalla. (Instagram/@jusufkalla)

Proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla dengan terpaksa ditunda Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Hal ini terkait dengan rekaman video dan suara diduga mirip dengan suara calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mengaitkan JK sebagai dalang penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Melansir Antara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam pada Minggu (6/12/2020) menjelaskan pihaknya melakukan proses penundaan terhadap kasus tersebut. 

"Progresnya kita tunda dulu hingga selesai Pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan politik. Hal ini sesuai dengan TR arahan bapak Kapolri," kata Kapolda Sulsel tersebut.

Kapolda menjelaskan melalui keterangan tertulisnya, kasus tersebut ditunda lantaran mengingat situasi saat ini masih dalam tahapan Pilkada, sementara yang dilaporkan tersebut merupakan calon peserta Pilkada. Hal itulah yang membuat proses sidiknya tidak dikaitkan politik, sehingga ditunda.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Juliari Batubara Segera Undurkan Diri Sebagai Menteri Sosial

Ia mempertegas pernyataan itu dengan dasar penyampaian arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Surat telegram tersebut menyebut pihak Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Proses hukum tersebut, kata dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah. Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, HM Jusuf Kalla melalui rekaman video dan suara mirip Danny Pomanto yang viral di media sosial dilaporkan putranya Solihin Kalla melalui penasehat hukum keluarga yakni Yusuf Gunco di kantor Polda Sulsel pada Sabtu (5/12/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X